nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan kalau pemerintah ingin melakukan pemugaran Keraton Kasunanan Solo. Upaya tersebut dilakukan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai badan pengelola cagar budaya tersebut. 

Tjahjo mengatakan, kalau UPT ini nanti bertugas sebagai koordinator yang menghubungkan pihak pemerintah dan Keraton Kasunanan Surakarta dalam mengelola aset-aset budaya tersebut. Sebab, dalam UU diatur bahwa pengelolan menjadi kewenangan pusat lewat Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

"Namun aset tanah dan bangunan mutlak menjadi milik pihak Keraton Kasunanan Solo. Prinsipnya aset keraton tidak bisa diberikan kepada pemerintah, karena status kepemilikannya yang merupakan tradisi secara turun temurun," kata Tjahjo dalam sambutan rapat pembentukan badan pengelolaan cagar budaya di Sasana Handrawina, Keraton Solo, Senin (21/8). 

Dalam rapat tersebut hadir juga Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jenderal (Purn) Subagyo, dan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid. Kegiatan ini juga disaksikan langsung Raja Keraton Solo, Paku Buwono (PB) XIII, didampingi perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. 

Tjahjo mengatakan, percepatan pembentukan UPT merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Dimana, tugasnya nanti adalah melakukan revitalisasi keraton sebagai cagar budaya nasional. Dengan adanya UPT, maka persoalan Keraton Kasunanan Surakarta menjadi tanggung jawab bersama yakni pemerintah dan pihak Kasunanan Solo.

"Terkait masalah dana pengelolaan, ini sudah diatur dalam Keputusan Mendagri No. 430 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Pengeloalan Keraton Kasunanan Solo, sumber pendanaanya diambil dari APBN, APBD provinsi/kota serta dana lain yang sah sesuai ketentuan dari UU," tambah dia. 

Tahun ini, pemerintah pusat telah menganggarkan dana untuk tugas-tugas yang akan dilaksanakan UPT. Begitu juga sejumlah tugas kementerian terkait dalam rangka pemugaran ini, semisal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lalu Kementerian Pariwisata yang mendorong cagar budaya ini mejadi lokasi wisata. 

"Kemenpar nanti yang memanajemen pariwisata. Provinsi dan pemda nanti membiayai rumah tangganya. Anggaran gaji (abdi dalem) itu di provinsi dan kota," ujarnya. 

Pengelolaan secara keseluruhannya, meski terbentuk UPT namun menjadi urusan bersama antara pemerintah pusat, Provinsi Jawa Tengah dan Kota Surakarta bersama-sama dengan pihak Keraton Kasunanan Solo. "Ini satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," kata Tjahjo. (p/ab)